Profil Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Jl. Kapten Piere Tendean No.24, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
Telp. 024-3511351
fax. 024-3517463
website : www.dinkes.jatengprov.go.id
e-mail:dinkes@jatengprov.go.id
twitter    : @dinkesjateng
facebook : Dinkes Jateng
instagram :@dinkesjateng_prov

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2016 tertanggal 15 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Tugas Pokok dan Fungsi UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016 tertanggal 27 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Berikut alamat UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Kedudukan 

Dinas kesehatan Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu OPD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.  Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Provinsi  Jawa Tengah  terdiri dari 573 kecamatan, 7.809 desa dan 750 kelurahan, dengan jumlah sarana kesehatan per triwulan 1 tahun 2022 adalah sbb Puskesmas 880 (Rawat Inap 373); Balkesmas/BKIM (Pusat dan Daerah) 13; Lab Kesehatan (Pemerintah/Swasta) 36 /160, Total FKTP 3.014 dan FKTP BPJS 2.146; Rumah Sakit 279, terdiri dari RS Kemenkes RI 3; RS TNI Polri 11; RS Kementerian lain 2; RS Pemda 60; RS Swasta 205.