Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Berikut ini disampaiakan Tata Cara Pengajuan Keberatan Dalam Memperoleh Informasi Publik bagi masyarakat yang tidak atau kurang puas terhadap jawaban atas informasi publik dari PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Home Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan
Tata Cara Mengajukan Keberatan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis ( surat pos, surat elektronik ) dan tidak secara tertulis ( telepon, datang langsung ) dan wajib menyertakan alasan, identitas
- Alasan pengajuan keberatan
- Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.
- Pemohon yang mengajukan keberatan Informasi Publik datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas dan Form Pengajuan Keberatan. Atau dapat mengisi pada form berikut : Form Pengajuan Keberatan Online.
- Meja Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Jl. Piere Tendean No.24 Semarang, 50131 Telp. 024-3511351 (Pswt.313) Fax. 024-3517463, Petugas Meja Layanan Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan data pemohon, jika berkas dan data pemohon telah memenuhi persyaratan selanjutnya petugas menulis formulir permohonan keberatan informasi publik. Jika belum memenuhi syarat, petugas diperbolehkan menanyakan/ meminta kekurangan persyaratan tersebut kepada pemohon.
- Pemohon menandatangani formulir permohonan keberatan informasi publik dan petugas membubuhi nomor registrasi serta menandatangani formulir tersebut.
- Petugas menyampaikan permohonan keberatan kepada PPID dan atasan PPID Petugas mengarsip permohonan keberatan
- Proses permohonan keberatan waktunya 10 hari kerja jika tidak ada respon sama sekali, namun jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan waktunya 17 hari kerja
- Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pelaksana, maka selesai.
- Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukannya kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidak puasan pemohon kepada atasan PPID Pelaksana. Atasan PPID Pelaksana berhak memberi jawaban dalam waktu 30 hari kerja.
- Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, maka selesai.
- Jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukan keberatan.