Sesuai UU KIP dan Perki 1/2010, keberatan dapat diajukan setelah:
- 10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi Pemohon belum mendapatkan tanggapan
- Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi , tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut.
PPID Pembantu Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik. Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pembantu Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah maka Upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah : Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.
Tata Cara Pengajuan sengketa infomasi ke Komisi Informasi melalui :
- Surat atau formulir yang dikirim secara langsung, melalui pos, kurir, fax, atau email;
- Mengisi formulir pengaduan online di internet.
Ketika mengajukan sengketa informasi, melampirkan:
- Salinan permintaan informasi (beserta tanda terimanya);
- Salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada);
- Salinan surat keberatan kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya);
- Salinan jawaban atas keberatan (jika ada);
- Sukti identitas (KTP jika secara pribadi atau anggaran dasar jika Pemohon adalah organisasi).
Sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak dipungut biaya atau gratis.