Hari Hak Untuk Tahu Sedunia diperingati setiap tanggal 28 September. Merupakan hari peringatan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan untuk mengakses informasi public. Di Indonesia, penerapan hari yang juga dikenal sebagai “The International Right to Know Day” tersebut telah diatur dan dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Akses Informasi Publik.
Momentum Hari Hak Untuk Tahu menstimulasi terciptanya iklim masyarakat yang demokratis dan terbuka atas informasi. Bagi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Hari Hak Untuk Tahu menjadi sebuah pemicu semangat untuk menyediakan informasi yang terbuka dan informatif bagi publik