Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok 

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.


Fungsi :
  1. perumusan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;

  2. pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;

  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;

  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan

  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.


Selengkapnya Dasar Hukum, kedudukan dan tupoksi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah  pada  Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 dapat dilihat disini.
Sedangkan Dasar Hukum, Kedudukan dan Tupoksi UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2021, dapat didownload disini