Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
-
perumusan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;
-
pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;
-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;
-
pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
-
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.